PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
Bersama ini diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kebumen, khususnya warga desa Kalitengah Kecamatan Gombong bahwa telah terbit dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Demikian pemberitahuan untuk dapat dipahami dan diketahui keberadaannya. Semoga membawa manfaat.