INFORMASI :

MAJU BERSAMA MEMBANGUN NEGARA DARI DESA, SELAMAT DATANG DI WEB DESA KALITENGAH GOMBONG KEBUMEN.

PENARIKAN SPPT PBB TAHUN 2021 DI BALAI DESA, WARGA ANTUSIAS MEMBAYAR

PENARIKAN SPPT PBB TAHUN 2021 DI BALAI DESA, WARGA ANTUSIAS MEMBAYAR

SPPT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. 

Fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. Namun yang perlu kita pahami adalah, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Pada awal bulan Januari 2021 SPPT untuk Desa Wajib Pajak (WP)di Desa Kalitengah sudah terbib dan langsung dilakukan proses pemilahan dan penyortiran serta identifikasi masing-masing Wajib pajak. Setelah itu diserahkan oleh Bendahara untuk di berikan kepada masing-masing petugas pemungut. Terbagi kepada masing-masing petugas termasuk petugas yang memungut yang WP luar desa.

Pada hari Jumat 29 Januari 2021 petugas pemungut mulai menarik PBB kepada wajib pajak, diantaranya Suyud Sumarsono dan Suharti. Kepala Desa Kalitengah melakukan pantauan terhadap penarikan tersebut. Hasil dari penarikan hari itu langsung diserahkan kepada Bendahara Desa selaku Pengepul. Diharapkan PBB dapat lunas sebelum tanggal jatuh tempo 31 Juli 2021. Pajak digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter