INFORMASI :

MAJU BERSAMA MEMBANGUN NEGARA DARI DESA, SELAMAT DATANG DI WEB DESA KALITENGAH GOMBONG KEBUMEN.

TP PKK DESA KALITENGAH GELAR GIAT SOSIALISASI WAJAR 12 TAHUN, POKJA 2 : ANAK HARUS SEKOLAH

TP PKK DESA KALITENGAH GELAR GIAT SOSIALISASI WAJAR 12 TAHUN, POKJA 2 : ANAK HARUS SEKOLAH

Kalitengah – Pemerintah Desa Kalitengah Kecamatan Gombong melalui Tim Penggerak PKK melaksanakan giat berupa Sosialisasi Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun Minggu 13 November 2022 bertempat di Aula Balai Desa Kalitengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kalitengah Amat Sutoyo sekaligus selaku pembina, Ketua TP PKK Desa Kalitengah Titik BT Roto, Ketua Kelompok Kerja 2 (Pokja 2) Sugiarti, S.Pd yang membidangi Pendidikan, serta seluruh Kader PKK Desa Kalitengah. Sebelum sambutan-sambutan dan pengisian materi terlebih dahulu diisi dengan siraman rohani atau kultum dari salah satu anggota kader PKK Desa Kalitengah dari RW 11 Pawit Turyati yang menyampaikan tentang “perlunya keterbukaan dalam kehidupan berumah tangga yakni suami, istri dan anak untuk mencapai keharmonisan dalam rumah tangga”.

Sementara Kepala desa Kalitengah Amat Sutoyo dalam sambutannya menggarisbawahi inti yang disampaikan dalam kultum bahwa “sebuah rumah tangga memang sangat diperlukan adanya transparansi/keterbukaan dan kejujuran dari masing-masing pihak”. Selain itu lanjutnya “ kader-kader dari Pokja 1 hingga Pokja 4 untuk mempersiapkan diri menyusun RAB masing-masing pokja”. Sedangkan Ketua TP PKK Titik BT Roto dalam sambutannya menekankan “PKK Desa Kalitengah terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah desa agar dalam pengalokasian anggaran untuk PKK tepat sasaran. Ditekankan pula “kalua tahun lalu anggaran digunakan untuk sosialisasi-sosialisasi kegiatan,maka tahun ini diharapkan dari hasil sosialisasi tersebut dapat diterapkan atau dilaksanakan serta ada study banding untuk meningkatkan pemahaman”lanjutnya.

Pada acara inti yakni Sosialisasi Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun disampaikan oleh Narasumber Kepala SDN 1 Wonokriyo Gombong Sugiarti, S.Pd memaparkan “awalnya PP Nomor 47 Tahun 2008 mensyaratkan Wajar 9 tahun, yakni SD/MI 6 tahun dan SMP/MTs 3 tahun yang merupakan penjabaran  UU Sisdiknas Nompr 20 tahun 2003”. “Program wajar 12 tahun juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Dua landasan itu, yang juga bagian dari payung hukum keberadaan wajar 12 tahun, menegaskan pemerintah tidak main-main untuk memperluas akses pendidikan demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia. "Sebagai Nawa Cita program Presiden, sudah cukup program wajar 12 tahun ini memiliki payung hukum melalui program Presiden tersebut," sambungnya.

Dengan Wajar 12 tahun ini berakti dipandang sudah cukup matang seseorang dalam berfikir, apakah apak melanjutkan sekolah atau akan memilih bekerja”, pungkas narasumber yang juga sebagai Ketua Pokja 2 TP PKK Desa Kalitengah. Semoga masa depan bangsa ini akan semakin maju, dan anak harus sekolah.

Aamiin…

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

2.604 Pegawai Honorer di Kebumen Bakal Segera dapat THR
Gelar Rakor Ekuinda, Kebutuhan Bahan Pokok di Kebumen Terpantau Aman
Kali Pertama, Bupati Kebumen Sahur Bersama Warga di Dusun Terpencil
Bupati Kebumen Serahkan 101 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Poncowarno
Bupati Kebumen Tepis Anggapan Sempor dan Gombong Tidak Disentuh Pembangunan

Arsip Berita

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2